Rabu, 30 Maret 2016

2. BENTUK PERUSAHAAN


II. BENTUK  PERUSAHAAN
         (Marsono, ME)

a.    Dasar dan Faktor Pemilihan Bentuk
     Atas dasar hak dan kewajiban para pemilik terhadap harta dan utang perusahaan, maka organisasi perusahaan dapat dibedakan kedalam 4 macam bentuk organisasi yaitu:
       1. Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietership)
2.    2. Perusahaan Firma dan Perseroan Komanditer (Partner Ship)
3.    3. Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas (Corporation)
4.    4. Perusahaan dengan bentuk (Cooperative)
      Pemilihan bentuk perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor al:
       a. kuran besar kecilnya perusahaan
       b. Jenis Perusahaan
       c. Pembagian laba yang diinginkan oleh pemiliknya
       d. Resiko yang dapat ditanggung
       e. Pembagian pengawasan dan penguasaan
       Pengaruh faktor-faktor tersebut dapat dilihat seperti dibawah ini:
No
Faktor
Perbedaan
Kemungkinan bentuk
1.
Ukuran
a.     Besar
a.    Perseroan terbatas


b.     Kecil
b.    Perseorangan atau Firma
2.
Jenis
a. Pertanian
b. Ekstraktif
c. Industri
d. Lembg. Keuangan
e. Jasa
a. Perseroan terbatas/Firma
b. Perseroan terbatas, Firma atau Perseorangan
c. Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas, Firma/Perseorangan
3.
Pembagian Laba
a.     Untuk sendiri
b.     Untuk beberapa orang saja
c.     Untuk orang banyak
a.       Perseorangan
b.      Firma
c.       Perseroan Terbatas atau koperasi
4.
Resiko
a.    Besar, tidak dapat ditanggung sendiri
b.    Kecil, dapat ditanggung sendiri
a.    Perseroan Terbatas atau koperasi
b.    Perseorangan
5.
Pengawasan
/Penguasaan
a.     Tidak ingin orang lain turut campur
b.     Orang lain boleh ikut campur
a.    Perseorangan

b.    Perseroan Terbatas atau Firma atau koperasi

b. Bentuk Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Keuntungannya:
1.      Pendiriannya sederhana tidak memerlukan formalitas
2.      Pemusatan pengawasan pada satu orang
3.      Pengelolaannya fleksibel
4.      Ada kebebasan bergerak dan berprakarsa
5.      Dapat mengambil keputusan secara cepat
6.      Mudah mengadakan perubahan
Kelemahannya:
1.         Sulit menambah modal
2.         Kemampuan pemilik terbatas
3.         Tanggung jawab tidak terbatas
4.         Ada ketidakstabilan karena tergantung pada seseorang saja.


2.    Perusahaan Partnership
Bentuk partnership adalah perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh harta pribadinya masing-masing.
Bentuk partnership dapat dibedakan ke dalam; Firma dan Persekutuan komanditer. Firma didirikan tanpa pengeluaran surat saham sedangkan Komanditer didirikan dengan pengeluaran surat saham.
Keuntungan Perusahaan Partnership:
a.    Pendirian relative mudah dan sederhana
b.    Modal yang dikumpulkan lebih besar daripada perseorangan
c.    Mempunyai posisi kredit labih besar
d.   Pimpinan perusahaan dapat dibagi sesuai kecakapan masing-masing
e.    Resiko dibagi antara beberapa orang (sharing the risk)
f.     Continuity perusahaan tergantung beberapa orang
Sedangkan kelemahannya:
a. Tanggung jawab yang tidak terbatas antara peserta pemilik, dimana peserta yang satu mengikat peserta yang lain.
b. Jika terjadi disagreement antara pemilik dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan

3.    Perusahaan Perseroan terbatas
Adalah perusahaan yang modalnya dibagi-bagi atas saham-saham dengan harga nominal yang sama besarnya dan para pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas sampai sejumlah saham yang disetorkan. Secara garis besar PT dibedakan PT. terbuka dan tertutup.
Beberapa kelebihan PT:
a. Terdapat stabilitas perusahaan
b. Adanya tanggung jawab yang terbatas
c. Jumlah saham dapat diperluas dan juga dapat mengeluarkan obligasi
d. Adanya pemisahan harta dan utang perusahaan
e. Ada pemisahan pemilik dan pimpinan perusahaan
Kelemahan PT:
a. Prosedur mendirikan PT lebih sulit daripada bentuk lain
b. Memerlukan keuletan para pendiri
c. Kurang fleksibel untuk mengadakan perubahan karena pimpinan terikat kepada statuta dan rapat anggota
4.    Koperasi
Koperasi adalah persekutuan orang-orang/usaha bersama dalam bidang perekonomian dengan tujuan mencari manfaat bersama diantara para anggotanya. Macam—macam koperasi: koperasi produksi, konsumsi, kredit. Untuk memajukan ekonomi pedesaan dan sebagai perkembangan koperasi di masyarakat telah dibentuk: BUUD, KUD, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar