II. BENTUK
PERUSAHAAN
(Marsono, ME)
a. Dasar
dan Faktor Pemilihan Bentuk
Atas dasar hak dan kewajiban para pemilik
terhadap harta dan utang perusahaan, maka organisasi perusahaan dapat dibedakan
kedalam 4 macam bentuk organisasi yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan ( Single Proprietership)
2. 2. Perusahaan Firma dan Perseroan Komanditer (Partner Ship)
3. 3. Perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas (Corporation)
4. 4. Perusahaan dengan bentuk (Cooperative)
Pemilihan bentuk perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor al:
a. kuran besar kecilnya perusahaan
b. Jenis Perusahaan
c. Pembagian laba yang diinginkan oleh pemiliknya
d. Resiko yang dapat ditanggung
e. Pembagian pengawasan dan penguasaan
Pengaruh faktor-faktor tersebut dapat dilihat seperti dibawah ini:
Pemilihan bentuk perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor al:
a. kuran besar kecilnya perusahaan
b. Jenis Perusahaan
c. Pembagian laba yang diinginkan oleh pemiliknya
d. Resiko yang dapat ditanggung
e. Pembagian pengawasan dan penguasaan
Pengaruh faktor-faktor tersebut dapat dilihat seperti dibawah ini:
No
|
Faktor
|
Perbedaan
|
Kemungkinan
bentuk
|
1.
|
Ukuran
|
a.
Besar
|
a.
Perseroan terbatas
|
b.
Kecil
|
b.
Perseorangan atau Firma
|
||
2.
|
Jenis
|
a. Pertanian
b. Ekstraktif
c. Industri
d. Lembg.
Keuangan
e.
Jasa
|
a. Perseroan
terbatas/Firma
b. Perseroan
terbatas, Firma atau Perseorangan
c. Perseroan
terbatas
Perseroan Terbatas, Firma/Perseorangan
|
3.
|
Pembagian Laba
|
a.
Untuk sendiri
b.
Untuk beberapa orang saja
c.
Untuk orang banyak
|
a.
Perseorangan
b.
Firma
c.
Perseroan Terbatas atau koperasi
|
4.
|
Resiko
|
a.
Besar, tidak dapat ditanggung sendiri
b.
Kecil, dapat ditanggung sendiri
|
a.
Perseroan Terbatas atau koperasi
b.
Perseorangan
|
5.
|
Pengawasan
/Penguasaan
|
a.
Tidak ingin orang lain turut campur
b.
Orang lain boleh ikut campur
|
a.
Perseorangan
b.
Perseroan Terbatas atau Firma atau koperasi
|
b. Bentuk Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
Keuntungannya:
1. Pendiriannya
sederhana tidak memerlukan formalitas
2. Pemusatan
pengawasan pada satu orang
3. Pengelolaannya
fleksibel
4. Ada
kebebasan bergerak dan berprakarsa
5. Dapat
mengambil keputusan secara cepat
6. Mudah
mengadakan perubahan
Kelemahannya:
1.
Sulit menambah modal
2.
Kemampuan pemilik terbatas
3.
Tanggung jawab tidak terbatas
4.
Ada ketidakstabilan karena tergantung
pada seseorang saja.
2. Perusahaan
Partnership
Bentuk partnership adalah perusahaan
yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
masing-masing bertanggung jawab bersama atas utang perusahaan dengan seluruh
harta pribadinya masing-masing.
Bentuk partnership dapat dibedakan ke
dalam; Firma dan Persekutuan komanditer. Firma didirikan tanpa pengeluaran
surat saham sedangkan Komanditer didirikan dengan pengeluaran surat saham.
Keuntungan Perusahaan Partnership:
a. Pendirian
relative mudah dan sederhana
b. Modal
yang dikumpulkan lebih besar daripada perseorangan
c. Mempunyai
posisi kredit labih besar
d. Pimpinan
perusahaan dapat dibagi sesuai kecakapan masing-masing
e. Resiko
dibagi antara beberapa orang (sharing the risk)
f. Continuity
perusahaan tergantung beberapa orang
Sedangkan kelemahannya:
a. Tanggung jawab yang
tidak terbatas antara peserta pemilik, dimana peserta yang satu mengikat
peserta yang lain.
b. Jika terjadi
disagreement antara pemilik dapat mengakibatkan kehancuran perusahaan
3. Perusahaan
Perseroan terbatas
Adalah perusahaan yang modalnya
dibagi-bagi atas saham-saham dengan harga nominal yang sama besarnya dan para
pemiliknya bertanggung jawab secara terbatas sampai sejumlah saham yang
disetorkan. Secara garis besar PT dibedakan PT. terbuka dan tertutup.
Beberapa kelebihan PT:
a. Terdapat stabilitas perusahaan
b. Adanya tanggung jawab yang terbatas
c. Jumlah saham dapat diperluas dan juga
dapat mengeluarkan obligasi
d. Adanya pemisahan harta dan utang
perusahaan
e. Ada pemisahan pemilik dan pimpinan
perusahaan
Kelemahan PT:
a. Prosedur mendirikan PT lebih sulit
daripada bentuk lain
b. Memerlukan keuletan para pendiri
c. Kurang fleksibel untuk mengadakan
perubahan karena pimpinan terikat kepada statuta dan rapat anggota
4. Koperasi
Koperasi adalah persekutuan
orang-orang/usaha bersama dalam bidang perekonomian dengan tujuan mencari
manfaat bersama diantara para anggotanya. Macam—macam koperasi: koperasi
produksi, konsumsi, kredit. Untuk memajukan ekonomi pedesaan dan sebagai
perkembangan koperasi di masyarakat telah dibentuk: BUUD, KUD, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar