PASAR MODAL
(MARSONO, ME)
(MARSONO, ME)
1. Pengertian
Pasar
modal (bursa efek) adalah tempat pertemuan pihak yang menawarkan dan pihak yang
memerlukan dana jangka panjang. Pada pasar modal diperdagangkan surat – surat
bukti jangka panjang ( Obligasi), surat tanda penyertaan modal ( saham), sertifikat saham dan surat berharga lainnya.
Pembeli
di pasar modal yaitu:
1. Perusahaan
asuransi
2.
Yayasan dana pensiun
3.
Bank Tabungan
4. Perusahaan
besar
Penjual
modal atau investor;
Adalah:
mereka yang baik secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang
menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif.
Pembeli
modal adalah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk
perluasan usahanya
Modal atau efek yang diperjualbelikan di pasar modal
umumnya berbentuk saham atau obligasi. Agar aman para pembeli saham di pasar
modal perlu memerhatikan dua hal:
a. Saham
yang dibeli harus terdaftar pada daftar resmi yang dikeluarkan oleh bursa efek
Indonesia
b. Makelar
atau komisioner yang ditunjuk harus menjadi anggota bursa efek Indonesia
2. Lembaga Pengelola
dan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia
Lembaga – lembaga
tersebut adalah:
a.
Badan Pembina Pasar Modal
Organisasi
badan pembina pasar modal terdiri:
1) Ketua
: Menteri keuangan
2) Wakil : Menteri Negara perencanaan
pemb.nasional/ ketua Bappenas
3) Anggota : Menteri perdag, perindust, setneg,
menteri muda keuangan, gubernur BI, dan ketua BKPM.
4) Sekretaris
: Ketua Bapepam
Tugas badan Pembina pasar modal: memberi
pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya
di bidang pasar modal.
b.
Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam
sebagai sekretaris badan Pembina pasar modal tugasnya sbb:
i. Mengadakan
penelitian terhadap perusahaan yang akan menjual efek – efeknya melalui pasar
modal
ii. Terus
menerus mengikuti perkembangan perusahaan – perusahaan yang menjual efeknya
melalui pasar modal.
iii. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta
nasional.
c.
Reksadana
Adalah
lembaga yang dibentuk pemerintah untuk kelangsungan hidup pasar modal dan
mewakili masyarakat dalam membeli saham. Dalam fungsinya mendukung kelangsungan
pasar modal PT. Danareksa mengeluarkan obligasi, sertifikat, yang diperjual
belikan dalam pasar modal ( bursa efek).
Kegiatan
Bursa Efek :
Pemodal
LN Bapepam
Pemodal
LN
Pialang A bursa
efek pialang B
Pemodal DN Pemodal
DN
Keterangan:
o
Pemodal DN & LN yg go public
menawarkan saham/obligasi melalui pialang A
o
Pialang A mempertemukan pembeli dan
penjual di bursa efek
o
Bursa efek tempat terjadinya penawaran
dan permintaan saham/sertifikat/obligasi
o
Pemodal LN & DN yang berminat utk
ikut investasikan dananya dg jln membeli melalui pialang B
o
Pialang/ broker adalah perusahaan yang
kegiatannya sbg perantara jual beli.
3.
Manfaat Pasar Modal
Bagi
pemodal yang terjun di pasar modal mendapat manfaat al:
a.
Dana modal akan berkembang
b.
Dapat menarik manfaat sebesar – besarnya
dari cara pengelolaan dana oleh professional demi keuntungan dirinya
Kewiraswastaannya
makin berkembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar