Minggu, 21 September 2014

pasar modal


 PASAR MODAL
 (MARSONO, ME)

1. Pengertian
Pasar modal (bursa efek) adalah tempat pertemuan pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Pada pasar modal diperdagangkan surat – surat bukti jangka panjang ( Obligasi), surat tanda penyertaan modal ( saham),  sertifikat saham dan surat berharga lainnya.
Pembeli di pasar modal yaitu:
1.      Perusahaan asuransi
2.      Yayasan dana pensiun
3.      Bank Tabungan
4.      Perusahaan besar

Penjual modal atau investor;
Adalah: mereka yang baik secara perorangan maupun sebagai lembaga atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk usaha yang bersifat lebih produktif.
Pembeli modal adalah perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk perluasan usahanya
Modal atau efek yang diperjualbelikan di pasar modal umumnya berbentuk saham atau obligasi. Agar aman para pembeli saham di pasar modal perlu memerhatikan dua hal:
a.    Saham yang dibeli harus terdaftar pada daftar resmi yang dikeluarkan oleh bursa efek Indonesia
b.    Makelar atau komisioner yang ditunjuk harus menjadi anggota bursa efek Indonesia

2. Lembaga Pengelola dan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia
Lembaga – lembaga tersebut adalah:
a.       Badan Pembina Pasar Modal
Organisasi badan pembina pasar modal terdiri:
1)      Ketua              : Menteri keuangan
2)      Wakil               : Menteri Negara perencanaan pemb.nasional/ ketua Bappenas
3)      Anggota          : Menteri perdag, perindust, setneg, menteri muda keuangan, gubernur BI, dan ketua BKPM.
4)      Sekretaris        : Ketua Bapepam
Tugas badan Pembina pasar modal: memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal.

b.      Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam sebagai sekretaris badan Pembina pasar modal tugasnya sbb:
                    i.     Mengadakan penelitian terhadap perusahaan yang akan menjual efek – efeknya melalui pasar modal
                  ii.     Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan – perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
                iii.     Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.

c.       Reksadana
Adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat dalam membeli saham. Dalam fungsinya mendukung kelangsungan pasar modal PT. Danareksa mengeluarkan obligasi, sertifikat, yang diperjual belikan dalam pasar modal ( bursa efek).


Kegiatan Bursa Efek :


Pemodal LN                                        Bapepam                                             Pemodal LN












 


                        Pialang A                    bursa efek                 pialang B     

            Pemodal DN                                                                                                   Pemodal DN
Keterangan:
o   Pemodal DN & LN yg go public menawarkan saham/obligasi melalui pialang A
o   Pialang A mempertemukan pembeli dan penjual di bursa efek
o   Bursa efek tempat terjadinya penawaran dan permintaan saham/sertifikat/obligasi
o   Pemodal LN & DN yang berminat utk ikut investasikan dananya dg jln membeli melalui pialang B
o   Pialang/ broker adalah perusahaan yang kegiatannya sbg perantara jual beli.


3. Manfaat Pasar Modal
Bagi pemodal yang terjun di pasar modal mendapat manfaat al:
a.       Dana modal akan berkembang
b.      Dapat menarik manfaat sebesar – besarnya dari cara pengelolaan dana oleh professional demi keuntungan dirinya
Kewiraswastaannya makin berkembang          
                                                                                                                    
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar