APBN
dan APBD
(Marsono, ME)
(Marsono, ME)
1. Keuangan
Negara adalah merupakan pembelanjaan – pembelanjaan dan penerimaan yang
dilakukan oleh RTN ( rumah tangga Negara) untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
2. Keuangan
Negara merupakan segala sumber penerimaan dan belanja, yang terdiri dari
beberapa unsur:
A. Penerimaan
a. Pajak
adalah iuran wajib oleh wajib pajak tanpa ada balas jasa secara langsung
b. Non
pajak seperti ( perusahaan daerah / Negara, retribusi, jasa pelabuhan, hasil
sitaan, hasil ekspor impor)
c. Pinjaman
(baik dalam negeri atau LN)
d. Penciptaan
uang
e. Bantuan
LN
B. Pembelanjaan
1. Belanja
rutin: belanja pegawai, barang, pemeliharaan, perjalanan, subsidi / bantuan
sosial, subsidi daerah otonom, belanja pension
2. Belanja
pembangunan ( pertanian, ekonomi, perhubungan, kesehatan, pendidikan,
kebudayaan dll). Belanja pembangunan harus disertai daftar isi kegiatan(DIK),
daftar usulan proyek ( DUK), daftar isian proyek (DIP).
3. APBN
adalah daftar yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk
jangka waktu tertentu( biasanya 1 tahun)
4. Landasan
hukum APBN yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yaitu APBN sebagai wujud pengelolaan
keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran
rakyat.
5. APBN
merupakan ringkasan Repeta yang memuat keseluruhan kebijakan public yang
terkait dengan APBN, APBN ditetapkan secara bersama – sama oleh DPR.
6. Repeta
mempunyai fungsi sbb:
a. Menjadi
acuan bagi seluruh komponen bangsa dan masyarakat
b. Menjadi
pedoman dalam penyusunan APBN
c. Menciptakan
kepastian kebijakan
7. Prinsip
penyusunan APBN dapat dilakukan berdasarkan aspek pendapatan dan pengeluaran
Negara
8. Prinsip
penyusunan berdasarkan aspek pendapatan al:
a. Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
b. Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang Negara, serta sewa atas penggunaan milik
Negara
c. Penutupan
ganti rugi atas kerugian Negara
9. Prinsip
penyusunan berdasarkan aspek pengeluaran al:
a. Hemat,
tidak mewah, efisien, sesuai kebuituhan teknis
b. Terarah
dan terkendali sesuai program
c. Semaksimal
mungkin menggunakan produk dalam negeri
10. Asas
penyusunan APBN meliputi kemandirian artinya sumber penerimaan DN ditingkatkan,
penghematan dan produktivitas, prioritas artinya penajaman prioritas
11. Untuk
menjaga stabilitas ekonomi nasional, maka keseimbangan antara penerimaan dan
pengeluaran perlu dijaga dengan penghematan pengeluaran rutin, penambahan
penerimaan Negara, penambahan tabungan Negara, dll.
12. Dalam
keadaan deficit Negara perlu menutup demi kestabilan Negara seperti bencana
alam, mengatasi pengangguran,( kepentingan umum), dalam keadaan demikian Negara
harus menutup baik dengan pinjaman atau lainnya. Utang dalam negeri melalui
bank sentral tidak menimbulkan masalah karena milik Negara sendiri lain utang
luar negeri, karena pelunasannya dengan Valas.
13. Pengawasan
APBN adalah BPK selaku instansi tertinggi sesuai pasal 23 ayat 5, pengawasan
intern pada tingkat eksekutif oleh Dirjen atas nama Menkeu, pengawasan
lingkungan departemen masing – masing oleh Inspektorat Jendral berdasarkan Kep
Pres No. 25 th 1974, khusus program pembangunan oleh BPKP.
14. Pertanggungjawaban
tentang keuangan Negara kepada DPR yang harus diperiksa oleh BPK, hasil
pemeriksaan diberitahukan kepada DPR( komisi APBN).
15. Prioritas
pembangunan nasional terutama dibidang ekonomi sbb:
a. Penanggulangan
kemiskinan, kemiskinan adalah masalah multidimensioanal yang tidak hanya
menyangkut warga miskin, tetapi juga meliputi dimensi sosial, fisik, politik,
atau kelembagaan tertentu.
b. Peningkatan
SDM , salah satu indikator rendahnya SDM adalah masih tingginya angka buta
huruf.
c. Menciptakan
stabilitas ekonomi dan keuangan ( kebijakan fiscal, moneter dan sektor riil)
d. Mempercepat
restrukturisasi utang perusahaan dan privatisasi perusahaan
e. Memperluas
kesempatan kerja
f. Pemantapan
otda, dsb
16. APBD
adalah suatu daftar terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah untuk
jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun
17. Dasar
hukum keuangan daerah dan APBD antara lain:
a. UU
No. 22/ 1999 tentang pemerintah daerah ( Bab VIII, pasal 78 s.d. 86)
b. UU
No. 25/ 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
diganti No. 33/ 2004
c. PP
No. 105/ 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
d. UU
No. 25/2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional
e. Kepmendagri
No 29/ 2002 tentang pengelolaan APBD
diganti permendagri No. 13/2006
f. Permendagri
No 13/ 2006 telah diubah No. 59/ 2007
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, telah diganti Permendagri No.
59/2007
18. Siklus
APBD adalah tahapan – tahapan yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam proses
penyusunan APBD
19. Setiap
dinas/unit kerja pemungut retribusi daerah melakukan penatausahaan:
a. Surat
setoran retribusi (STR) yang diberikan
b. Benda
berharga berupa karcis, materai, leges, formulir lainnya yang disertai nilai
nominal
c. Benda
berharga yang diterbitkan
d. Kartu
retribusi daerah
e. Penerimaan
retribusi
20. Pengawasan
APBD dilakukan dengan cara:
a. Kepala
daerah diwajibkan mengadakan pengawasan atas penerimaan, penyetoran dan
pembukuan penerimaan
b. Atasan
langsung bendaharawan khusus penerima melakukan pengawasan melekat
c. Pelaksanaan
pengawasan/ pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat wilayah/prop/kab/kota
d. Hasil
pengawasan dilaporkan kepada kepala daerah
21. Fungsi
APBN/APBD:
a. Otorisasi
: APBD/APBN menjadi dasar melaksanakan APBD/APBN
b. Perencanaan:
APBD menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan
c. Pengawasan:
apakah kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
d. Distribusi:
kebijakan anggaran harus memerhatikan keadilan dan kepatutan
e. Stabilisasi:
menjadi alat mengupayakan keseimbangan perekonomian
22. APBD
deficit dapat ditutup dari sumber pembiayaan:
a. SILPA
tahun lalu
b. Dana
cadangan
c. Hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Penerimaan
pinjaman
23. Jika APBD surplus digunakan untuk:
a. Pengurangan
utang
b. Pembentukan
dana cadangan
c. Peningkatan
jaminan sosial
24. Dampak
APBD / APBN terhadap kegiatan ekonomi :
a. Semua
kegiatan daerah bergantung pada APBD yang ditetapkan
b. Dapat
diketahui arah, tujuan serta prioritas pembangunan
25. Sumber
– sumber penerimaan Negara/pusat:
1. Penerimaan
dalam negeri terdiri dari:
a. Penerimaan
migas ( hasil penjualan minyak bumi dan gas alam)
b. Penerimaan
non migas yang berasal dari:
· pajak:
PPh,PPN,penjualan barang mewah, ekspor,
bea materai, PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/ BPHTB)
· bea
masuk ( barang yang diimpor)
· Cukai
( tembakau, gula,bir, alcohol)
· Retribusi
( seperti jasa parkir)
· Bukan
pajak( keuntungan perusahaan Negara, denda,pencetakan uang, pinjaman, hibah,
undian berhadiah)
2. Penerimaan
luar negeri dalam bentuk: pinjaman program untuk membiayai program pemerintah
ditentukan bebas oleh pemerintah, pinjaman proyek sesuai kesepakatan antara
pemberi dan penerima.
26. Sumber
penerimaan daerah
1. PAD
: pajak daerah, retribusi, hasil BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yg
dipisahkan ( laba perusahaan, PAM, PD. Pasar), pendapatan lain-lain yg asli
daerah(komisi, bunga, giro)
2. Dana
perimbangan ( DBHP/dana bagi hasil pajak, DAK, DAU )
3. Lain
– lain pendapatan yang sah ( hibah, dana darurat, lain – lain pendapatan)
4. Penerimaan
pembiayaan ( SILPA, penjualan asset, investasi, pinjaman)
Jenis pajak daerah:
1. Pajak
provinsi: ( kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama
kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan
bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan)
2. Pajak
kabupaten/ kota: ( hotel, penerangan jalan, restoran, hiburan, reklame, parkir,
pajak pengambilan golongan c)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar