Sabtu, 27 September 2014

APBN dan APBD


                                                                                                              APBN dan APBD
                                                    (Marsono, ME)

1.    Keuangan Negara adalah merupakan pembelanjaan – pembelanjaan dan penerimaan yang dilakukan oleh RTN ( rumah tangga Negara) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.    Keuangan Negara merupakan segala sumber penerimaan dan belanja, yang terdiri dari beberapa unsur:
A.  Penerimaan
a.     Pajak adalah iuran wajib oleh wajib pajak tanpa ada balas jasa secara langsung
b.    Non pajak seperti ( perusahaan daerah / Negara, retribusi, jasa pelabuhan, hasil sitaan, hasil ekspor impor)
c.     Pinjaman (baik dalam negeri atau LN)
d.    Penciptaan uang
e.     Bantuan LN
B.   Pembelanjaan
1.    Belanja rutin: belanja pegawai, barang, pemeliharaan, perjalanan, subsidi / bantuan sosial, subsidi daerah otonom, belanja pension
2.    Belanja pembangunan ( pertanian, ekonomi, perhubungan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dll). Belanja pembangunan harus disertai daftar isi kegiatan(DIK), daftar usulan proyek ( DUK), daftar isian proyek (DIP).
3.    APBN adalah daftar yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk jangka waktu tertentu( biasanya 1 tahun)
4.    Landasan hukum APBN yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yaitu APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
5.    APBN merupakan ringkasan Repeta yang memuat keseluruhan kebijakan public yang terkait dengan APBN, APBN ditetapkan secara bersama – sama oleh DPR.
6.    Repeta mempunyai fungsi sbb:
a.     Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa dan masyarakat
b.    Menjadi pedoman dalam penyusunan APBN
c.     Menciptakan kepastian kebijakan
7.    Prinsip penyusunan APBN dapat dilakukan berdasarkan aspek pendapatan dan pengeluaran Negara
8.    Prinsip penyusunan berdasarkan aspek pendapatan al:
a.     Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
b.    Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang Negara, serta sewa atas penggunaan milik Negara
c.     Penutupan ganti rugi atas kerugian Negara
9.    Prinsip penyusunan berdasarkan aspek pengeluaran al:
a.     Hemat, tidak mewah, efisien, sesuai kebuituhan teknis
b.    Terarah dan terkendali sesuai program
c.     Semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri
10. Asas penyusunan APBN meliputi kemandirian artinya sumber penerimaan DN ditingkatkan, penghematan dan produktivitas, prioritas artinya penajaman prioritas
11. Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, maka keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran perlu dijaga dengan penghematan pengeluaran rutin, penambahan penerimaan Negara, penambahan tabungan Negara, dll.
12. Dalam keadaan deficit Negara perlu menutup demi kestabilan Negara seperti bencana alam, mengatasi pengangguran,( kepentingan umum), dalam keadaan demikian Negara harus menutup baik dengan pinjaman atau lainnya. Utang dalam negeri melalui bank sentral tidak menimbulkan masalah karena milik Negara sendiri lain utang luar negeri, karena pelunasannya dengan Valas.
13. Pengawasan APBN adalah BPK selaku instansi tertinggi sesuai pasal 23 ayat 5, pengawasan intern pada tingkat eksekutif oleh Dirjen atas nama Menkeu, pengawasan lingkungan departemen masing – masing oleh Inspektorat Jendral berdasarkan Kep Pres No. 25 th 1974, khusus program pembangunan oleh BPKP.
14. Pertanggungjawaban tentang keuangan Negara kepada DPR yang harus diperiksa oleh BPK, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada DPR( komisi APBN).
15. Prioritas pembangunan nasional terutama dibidang ekonomi sbb:
a.     Penanggulangan kemiskinan, kemiskinan adalah masalah multidimensioanal yang tidak hanya menyangkut warga miskin, tetapi juga meliputi dimensi sosial, fisik, politik, atau kelembagaan tertentu.
b.    Peningkatan SDM , salah satu indikator rendahnya SDM adalah masih tingginya angka buta huruf.
c.     Menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan ( kebijakan fiscal, moneter dan sektor riil)
d.    Mempercepat restrukturisasi utang perusahaan dan privatisasi perusahaan
e.     Memperluas kesempatan kerja
f.      Pemantapan otda, dsb
16. APBD adalah suatu daftar terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun
17. Dasar hukum keuangan daerah dan APBD antara lain:
a.     UU No. 22/ 1999 tentang pemerintah daerah ( Bab VIII, pasal 78 s.d. 86)
b.    UU No. 25/ 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diganti No. 33/ 2004
c.     PP No. 105/ 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
d.    UU No. 25/2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional
e.     Kepmendagri No 29/ 2002  tentang pengelolaan APBD diganti permendagri No. 13/2006
f.      Permendagri No 13/ 2006  telah diubah No. 59/ 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, telah diganti Permendagri No. 59/2007
18. Siklus APBD adalah tahapan – tahapan yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam proses penyusunan APBD
19. Setiap dinas/unit kerja pemungut retribusi daerah melakukan penatausahaan:
a.     Surat setoran retribusi (STR) yang diberikan
b.    Benda berharga berupa karcis, materai, leges, formulir lainnya yang disertai nilai nominal
c.     Benda berharga yang diterbitkan
d.    Kartu retribusi daerah
e.     Penerimaan retribusi
20. Pengawasan APBD dilakukan dengan cara:
a.     Kepala daerah diwajibkan mengadakan pengawasan atas penerimaan, penyetoran dan pembukuan penerimaan
b.    Atasan langsung bendaharawan khusus penerima melakukan pengawasan melekat
c.     Pelaksanaan pengawasan/ pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat wilayah/prop/kab/kota
d.    Hasil pengawasan dilaporkan kepada kepala daerah
21. Fungsi APBN/APBD:
a.     Otorisasi : APBD/APBN menjadi dasar melaksanakan APBD/APBN
b.    Perencanaan: APBD menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan
c.     Pengawasan: apakah kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
d.    Distribusi: kebijakan anggaran harus memerhatikan keadilan dan kepatutan
e.     Stabilisasi: menjadi alat mengupayakan keseimbangan perekonomian

22. APBD deficit dapat ditutup dari sumber pembiayaan:
a.     SILPA tahun lalu
b.    Dana cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d.    Penerimaan pinjaman
23.  Jika APBD surplus digunakan untuk:
a.     Pengurangan utang
b.    Pembentukan dana cadangan
c.     Peningkatan jaminan sosial
24. Dampak APBD / APBN terhadap kegiatan ekonomi :
a.     Semua kegiatan daerah bergantung pada APBD yang ditetapkan
b.    Dapat diketahui arah, tujuan serta prioritas pembangunan
25. Sumber – sumber penerimaan Negara/pusat:
1.    Penerimaan dalam negeri terdiri dari:
a.     Penerimaan migas ( hasil penjualan minyak bumi dan gas alam)
b.    Penerimaan non migas yang berasal dari:
·       pajak: PPh,PPN,penjualan barang mewah,  ekspor, bea materai, PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/ BPHTB)
·       bea masuk ( barang yang diimpor)
·       Cukai ( tembakau, gula,bir, alcohol)
·       Retribusi ( seperti jasa parkir)
·       Bukan pajak( keuntungan perusahaan Negara, denda,pencetakan uang, pinjaman, hibah, undian berhadiah)
2.    Penerimaan luar negeri dalam bentuk: pinjaman program untuk membiayai program pemerintah ditentukan bebas oleh pemerintah, pinjaman proyek sesuai kesepakatan antara pemberi dan penerima.
26. Sumber penerimaan daerah
1.    PAD : pajak daerah, retribusi, hasil BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan ( laba perusahaan, PAM, PD. Pasar), pendapatan lain-lain yg asli daerah(komisi, bunga, giro)
2.    Dana perimbangan ( DBHP/dana bagi hasil pajak, DAK, DAU )
3.    Lain – lain pendapatan yang sah ( hibah, dana darurat, lain – lain pendapatan)
4.    Penerimaan pembiayaan ( SILPA, penjualan asset, investasi, pinjaman)
Jenis pajak daerah:
1.    Pajak provinsi: ( kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan)
2.    Pajak kabupaten/ kota: ( hotel, penerangan jalan, restoran, hiburan, reklame, parkir, pajak pengambilan golongan c)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar