Selasa, 17 Mei 2011

Bank


MASALAH PERBANKAN
Oleh: Marsono,SE SMAN 1 Terara,Lombok NTB

BAB 1 PENDAHULUAN
            Ditinjau dari segi fungsinya,salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah Bank Sentral.Bank Sentral ditiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir ditiap propinsi . Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu negara secara luas.Bank Sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia( BI ).
            Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda.De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda,tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Pendirian Bank ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah Belanda,untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu.Kemudian,De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang – Undang nomor 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia .Selanjutnya berdasarkan penetapan Presiden nomor 17 tahun 1965,Bank Indonesia bersama bank-bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan,BNI,BTN dilebur kedalam Bank Tunggal dengan nama BNI.BNI ini terdiri BNI 1,BNI II, BNI III,BNI IV, BNI V.BNI 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi,Bank Sentral dan Bank Umum dan dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1968.Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi. Fungsi Bank Sentral di Negara manapun selalu memegang peranan penting dalam memajukan perkembangan pembangunan di negaranya,begitu Bank Indonesia juga mempunyai posisi strategis dalam pembangunan ,baik dalam melayani pemerintah,dunia keuangan dan perbankan, yang ada di Indonesia dan diseluruh dunia.
            Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering disebut Bank to Bank .Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank to bank adalah mengatur ,mengkoordinir,mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpundari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaanya sesuai dengan tujuan pembangunan.Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
            Peranan lain dari Bank Indonesia adalah dalam hal mencetak dan menyalurkan uang ,terutama uang kartal bahkan Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal.Tugas berikutnya adalah mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.Disamping itu hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah.Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
            Dalam menjalankan tugas sehari – hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur,yang terdiri dari seorang Gubernur,seorang Deputi gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur .Dalam hal ini Deputi Gubernur Senior  merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan deputi Gubernur Senior berhalangan ,maka Gubernur atau Deputi gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
            Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun.Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak – banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
A.                TUJUAN BANK INDONESIA
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI no.23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas.Salah satu akibat ketidakstabilan nilai rupiah adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas.Oleh karena itu tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sangatlah penting.
            Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.Kestabilan nilai rupiah terhadap   barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari  perkembangan laju inflasi
2. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang  negara lain.Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain. Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah,maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
            Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara,maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
B.                 TUGAS – TUGAS BANK INDONESIA
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan diatas.Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1999.
1.                              Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.                  Menetapkan sasaran –sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.                  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk,tetapi tidak terbatas pada:
-                      Operasi pasar terbuka dipasar uang,baik mata uang rupiah maupun valas
-                                  Penetapan tingkat diskonto
-                      Penetapan cadangan wajib minimum
-                                  Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.                  Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d.                                          Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan
e.                                           Mengelola cadangan devisa
f.                   Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2.                              Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran ,diantaranya:
a.                  Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.                  Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c.                                           Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.                                          Mengatur system kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing
e.                                           Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f.                   Menetapkan macam,harga ,ciri, uang yang akan dikeluarkan,bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g.                  Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,menarik dan memusnahkan uang dari peredaran termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama
3.                              Mengatur dan mengawasi bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank Indonesia berwenang:
a.                  Menetapkan ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian
b.                                          Memberikan dan mencabut izin usaha bank
c.                                           Memberikan izin pembukaan,penutupan dan pemindahan kantor bank
d.                                          Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
e.                                           Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
f.                   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
g.                  Melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.                  Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i.                                            Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j.                    Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional
k.                  Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-Undang.

C.                HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam undang-undang no.23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.                              Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.                  Untuk dan atas namapemerintah bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri ,menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri
3.                  Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi , perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan kewenangannya.
4.                  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
5.                  Dalam hal Pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara,pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan DPR
6.                  Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan pemerintah
7.                              Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

D.                HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional,maka Bank Indonesia:
1.                  Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral Negara lain dan organisasi Lembaga Internasional
2.                  Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional atau lembaga multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar